Pemdaprov Jabar Buka Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028, Yuk Daftar!

- 30 Juni 2024, 12:26 WIB
Ilustrasi Komisi Informasi
Ilustrasi Komisi Informasi /tangkap layar/ki/

SUMEDANG BAGUS -- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat membuka seleksi calon komisioner Komisi Informasi untuk masa jabatan 2024-2028. Semua masyarakat Jabar bisa mengikuti proses seleksi tersebut, tapi dengan persyaratan tertentu.

Pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Jabar akan berlangsung pada 4 hingga 17 Juli 2024. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman https://jabarprov.go.id/.

Baca Juga: Harganas ke-31 di Digelar di Semarang, Pj Ketua TP PKK Jabar Amanda Soemedi Turut Hadir

Ada sejumlah persyaratan umum dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Jabar. Persyaratan tersebut diantaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga.

Informasi terkait persyaratan umum dan tahapan seleksi dapat diakses di https://www.jabarprov.go.id/layanan/seleksi-anggota-komisi-informasi-provinsi-jawa-barat-tahun-2024-2028-1719037407. Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi Jabar untuk masa jabatan 2024-2028 A. Alamsyah Saragih mengatakan, proses seleksi tersebut bertujuan untuk menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jabar.

“Seleksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan dari seleksi ini dapat menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

Alamsyah menambahkan, "Untuk periode 2024-2028, tim seleksi akan mencari calon komisioner yang mampu beradaptasi dengan fenomena pengelolaan informasi yang semakin kompleks dan penuh risiko."

Komisi Informasi tingkat provinsi  memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. Selain itu, Komisi Informasi bertanggung jawab kepada gubernur serta menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemda Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 712/Kep.134 Diskominfo/2024 tentang Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2028 untuk melaksanakan Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Nah, buat warga Jabar yang memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri untuk Jawa Barat yang lebih baik lagi.***

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah