Bey Machmudin Minta ASN yang Nyalon Pilkada Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

- 25 Juni 2024, 17:14 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat diwawancara di BIJB Kertajati
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat diwawancara di BIJB Kertajati /Humas Jabar

SUMEDANG BAGUS -- Menjelang pilkada pada 27 November 2024, nama-nama calon kepala daerah yang diusung partai pun bermunculan. Menyikapinya, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur, agar mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.

Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024. Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.

Baca Juga: Bey Machmudin Ajak Seluruh Pihak Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bersih, Jujur, dan Demokratis

"Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ujar Bey Machmudin ditemui usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, pada Selasa 25 Juni 2024.

Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Hal itu, menurut Bey, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," kata Bey.

Menurut Bey, netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu, hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang- halangi. Maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.

"Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN," tegas Bey.***

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah