Hindari Kecelakaan, Daop 2 Bandung Tutup 19 Perlintasan Sebidang Liar

- 5 Juni 2024, 14:11 WIB
Petugas Daop 2 Bandung tutup perlintasan sebidang liar
Petugas Daop 2 Bandung tutup perlintasan sebidang liar /Humas Daop 2 Bandung

SUMEDANG BAGUS -- PT Kereta Api Daerah Operasi 2 Bandung menutup 19 titik perlintasan liar sepanjang Januari hingga Juni 2024. Beberapa titik perlintasan tersebut diantaranya, 6 titik di Kabupaten Garut, 7 titik di Kabupaten Cianjur, 4 titik di Kabupaten Ciamis, 1 titik di Kabupaten Bandung serta 1 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.

Dalam menutup perlintasan liar tersebut, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait. Beberapa pihak tersebut diantaranya Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya.

Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Kecam Keras Aksi Pelemparan Batu. Ada Hukumannya!

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan penutupan perlintasan liar tersebut merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Ayep melanjutkan, sepanjang Januari hingga Juni 2024, tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta memasang spanduk pemberitahuan. Ayep menyatakan, pihaknya juga sudah meminta agar masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar  menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.

Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal tersebut sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan juga wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.

Halaman:

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah