Peringatan HDI; Pemkot Bandung Libatkan Disabilitas Dalam Beragam Regulasi Pembangunan Berkelanjutan

- 9 Desember 2023, 23:52 WIB
Ketua RBM Kota Bandung  Linda Nurani Hapsah Menyerahkan Penghargaan Kepada Salah Seorang Penyandang Disabilitas Dalam Acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Kota Bandung, Sabtu (09/12)  di Bandung
Ketua RBM Kota Bandung Linda Nurani Hapsah Menyerahkan Penghargaan Kepada Salah Seorang Penyandang Disabilitas Dalam Acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Kota Bandung, Sabtu (09/12) di Bandung /bandung.go.id/

SUMEDANG BAGUS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2023 terdapat sebanyak 6.062 penyandang disabilitas di Kota Bandung. Oleh karena itu, dibentuklah beragam regulasi dan kebijakan bersama komunitas penyandang disabilitas.

Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Sony Bakhtiyar menyebutkan, fokus utama peringatan ini bertujuan pada pembangunan berkelanjutan sustainable development goal (SDGs) yang menjadi aspirasi bersama seluruh masyarakat global.

"Pemkot Bandung ingin mencapai bersama tujuan pembangunan berkelanjutan dengan memberikan dorongan untuk melibatkan secara aktif dan kolaboratif penyandang disabilitas dalam prosesnya," ujar Sony, Sabtu 9 Desember 2023 di kantor Dinsos Kota Bandung.

Baca Juga: Kolaborasi SBM-ITB dengan PLN Indonesia Power Saguling Luncurkan Jaringan Komunitas Sirkular

Ia memaparkan, pada aspek pendidikan terdapat Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Kawan-kawan disabilitas berhak mengenyam pendidikan wajib belajar selama 9 tahun. Serta mendapat prioritas penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmasi.

"Lalu pada aspek kesehatan terdapat Perda nomor 1 tahun 2020. Mereka berhak mendapat layanan kesehatan ramah disabilitas dan jaminan kesehatan melalui program UHC," ucapnya.

Adapun pada aspek infrastruktur, Pemkot Bandung juga telah menyusun regulasi Perda nomor 14 tahun 2018 tentang sarana dan prasarana bangunan gedung serta tempat peribadatan yang harus ramah disabilitas dan lansia.

Baca Juga: Roti Unik yang dibuat dari Tahu Sumedang

Kemudian, untuk aspek ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas setiap pengusaha wajib memperkerjakan minimal 1 persen kawan disabilitas dari pekerja atau buruh yang dipekerjakan di perusahaan tersebut. Ini tercantum pada Perda nomor 4 tahun 2018.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x