10 Pelaku Buang Sampah Sembarangan Ditindak Pemkot Bandung

- 27 Oktober 2023, 18:37 WIB
Sepuluh pembuang sampah sembarangan disidang tipiring di PN Bandung
Sepuluh pembuang sampah sembarangan disidang tipiring di PN Bandung /Humas Kota Bandung

SUMEDANG BAGUS -- Upaya Pemerintah Kota Bandung menangani permasalahan sampah terus dilakukan, salah satunya berupa tindakan tegas bagi para pembuang sampah sembarangan. Hari ini Jumat 26 Oktober 2023 pun setidaknya 10 orang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung. Mereka pun menjalani sidang tipiring di Pebgadilan Negeri Bandung.

Para pembuang sampah sembarangan tersebut dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas). Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani mengatakan, sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.

Baca Juga: Bey Machmudin Ingatkan Pj Wali Kota Bandung Agar Menata Sampah di Daerahnya

“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya. Para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat,” ujar Andriani

Hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar. “Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” tuturnya.

Andriani pun menegaskan, jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan.***

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah