Pemerintah Provinsi Jawa Barat Terus Upayakan Basmi NII Panji Gumilang Hingga Tuntas

- 27 September 2023, 06:51 WIB
Ponpes Al Zaytun. Ponpes Al Zaytun Diduga Masih Menampung Ribuan Anggota NII KW 9 dan 7.
Ponpes Al Zaytun. Ponpes Al Zaytun Diduga Masih Menampung Ribuan Anggota NII KW 9 dan 7. /Ma'had Al-Zaytun
SUMEDANG BAGUS -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berusaha keras untuk membasmi kelompok Negara Islam Indonesia (NII) yang dipimpin dan dibina oleh Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun. Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Barat, Iip Hidajat, sejumlah pejabat teras NII, yang merupakan anak buah Panji Gumilang, telah mulai bertaubat dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Proses hukum Panji Gumilang masih berlanjut dan belum diputuskan hukumannya, tetapi beberapa anak buah Panji Gumilang sudah kembali ke NKRI. Pak Ridwan Kamil telah menyambut kembalinya 31 orang mantan anggota NII, sedangkan Pangdam menerima kembalinya sekitar 290 orang," ujar Iip Hidajat di Kota Bandung.

Baca Juga: Viral, Video Penghinaan Terhadap Wartawan oleh Perangkat Desa Cibiru Hilir

Iip Hidajat menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih terbuka untuk menerima kembali para pengikut NII yang ingin kembali ke NKRI. Meskipun begitu, ia juga menyadari masih banyak anggota NII yang enggan membuka diri karena berbagai alasan, termasuk ketakutan akan proses hukum yang mungkin menanti mereka jika mereka kembali.

Meskipun Panji Gumilang, pemimpin NII, sudah ditangkap dan menjalani proses persidangan atas tindak tanduk yang dilakukannya, masih ada anggota NII lainnya yang belum siap untuk kembali ke NKRI. Namun, Iip Hidajat menyatakan, pihaknya siap menerima mereka yang ingin kembali.

Sebanyak 320 mantan anggota NII dari wilayah Jawa Barat dan Banten telah mendeklarasikan niat mereka untuk kembali ke NKRI. Deklarasi dilakukan di Markas Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi, Bandung, dan dipimpin oleh dua perwakilan NII yang diikuti oleh anggota lainnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukum terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Meskipun dua dari tiga laporan polisi terkait kasus ini telah dicabut oleh pelapor, proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan, dua surat pencabutan laporan dari pelapor telah diterima, namun hal itu tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan upaya-upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen untuk mengembalikan anggota NII yang ingin bertaubat ke pangkuan NKRI dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Editor: B. Hartati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah