BPBD Targetkan, Penyaluran Dana Stimulan Korban Gempa Cianjur Selesai Akhir 2023

- 19 April 2023, 11:58 WIB
Dampak gempa Cianjur, banyak anak kehilangan orang tuanya.
Dampak gempa Cianjur, banyak anak kehilangan orang tuanya. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

SUMEDANG BAGUS - Gempa yang terjadi di Cianjur pada akhir November 2022 telah mengakibatkan banyak korban jiwa dan kerusakan rumah hingga jalan. Pemerintah pun telah mulai menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur sejak 8 Desember 2022.

Bantuan stumulan diberikan terhadap masyarakat terdampak gempa Cianjur dengan anggaran bervariasi, untuk bangunan rusak ringan mendapatkan 15 juta rupiah, rusak sedang 30 juta rupiah, dan rusak berat 60 juta rupiah.

Baca Juga: Polres Manggarai Barat Jamin Ketersediaan Air Bersih saat ASEAN Summit ke-42

Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Jabar, Adwin Singarimbun mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, total sasaran penerima dana stimulan baik yang rusak ringan, sedang hingga berat mencapai 64.901 KK yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Untuk tahap pertama proses pembangunan sudah mencapai 94,8 persen, tahan kedua 92,6 persen. "Tahap ketiga kita baru mulai berdasarkan kondisi tanggal 9 April 2023,” kata Adwin Singarimbun, Senin (18/4/2023).

Menurutnya, pencairan dana stimulan dilakukan melalui Bank Mandiri Jabar sebagai perbankan yang ditunjuk Pemerintah. Sedangkan BPBD Provinsi hanya mendampingi kegiatan-kegiatan penanganan kebencanaan selama status darurat sampai masa transisi.

Dikemukakan Adwin, bangunan terdampak gempa Cianjur mendapatkan bantuan dana stimulan melalui beberapa proses dan syarat serta aturan. Hal tersebut karena, tidak semua warga berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Seru! Berikut Daftar Harga dan Tiket Masuk 9 Rekomendasi Destinasi Wisata Andalan Perhutani Jabar dan Banten

Penyaringan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada di petunjuk teknis, di antaranya keluarga  yang kehilangan rumah dan atau rusak akibat bencana, baik rusak berat, sedang, dan rusak ringan hingga mempunyai bukti kepemilikan rumah yang sah dan atau bertempat tinggal di lokasi terdampak bencana sesuai dengan identitas kependudukan.

Ia pun menegaskan, dana stimulan dari pemerintah ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dana stimulan hanya boleh digunakan untuk perbaikan bangunan yang rusak sesuai aturan.

“Dana stimulan ini tidak boleh dipakai korban untuk keperluan di luar perbaikan rumah. Dan dana stimulan disalurkan secara serentak. Jadi tidak ada yang didahulukan atau melihat prioritas yang rusak,” tegasnya.

Sementara itu, pencairan dana bantuan dari bank tetap melihat dinamika lapangan terutama kendala administrasi seperti data kependudukan, serta pembuatan rekening dan buku tabungan.

Baca Juga: Tim Observatorium Boscha Akan Amati Gerhana Matahari Total di Pulau Kisar

Penyaluran dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur akan dilakukan sebanyak empat tahap, sebelum tahun 2023 berakhir. “Kita targetkan, mudah-mudahan penyaluran dana stimulan ini selesai tahun ini,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Budi Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x