SUMEDANG BAGUS - Usai diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja Swasta dan Buruh Perusahaan, Para pengusaha diminta Mentaati aturan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.