Pertama Kalinya, Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Jawa Barat Melebihi Target, Inilah Angkanya

- 18 Mei 2022, 13:00 WIB
Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, IRB Provinsi Jawa Barat 2022 mencapai angka 78,68. Angka tersebut merupakan angka tertinggi IRB Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, IRB Provinsi Jawa Barat 2022 mencapai angka 78,68. Angka tersebut merupakan angka tertinggi IRB Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 2018 hingga 2021. /Biro Adpim Jabar/

Terkait hal itu, Setiawan menegaskan, ada tiga strategi dalam penguatan SAKIP di tahun 2022 ini. Yaitu membangun, menetapkan dan memanfaatkan logika kerangka kerja, membangun literasi dan sekaligus review arsitektur kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah berdasarkan PermenPAN RB No 89 Tahun 2021.

“Serta membangun literasi terhadap metode evaluasi SAKIP yang baru berdasarkan PermenPAN RN No 88 Tahun 2021,” tutur dia.

Reformasi Birokrasi yang sedang berjalan di Jawa Barat akan berbanding lurus dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi.

Baca Juga: Simak Disini, Inilah Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Jawa Barat

Untuk fase pertama telah berhasil merampingkan sebanyak 7.334 fungsional yang terdiri dari 343 jabatan fungsional provinsi dan 6.991 jabatan fungsional di kabupaten/kota.

“Untuk fase dua sebanyak 1.360 jabatan. Jadi kalau melihat dari target, kita ini melebihi 289 persen dalam penyelenggaraan birokrasi ini,” ucapnya.

Bahwa penyederhanaan birokrasi ini harus ada tindak lanjutnya. Sebagai contoh, bahwa saat ini paling tidak ada empat peraturan gubernur yang harus diubah.

“Pertama adalah tata hubungan kerja, kedua adalah mekanisme kerja kita, ketiga adalah penilaian kinerja kita dan keempat adalah pola karirnya,” tutur Setiawan.

Baca Juga: Meski Berangsur Surut, Warga Kota Pekalongan Jawa Tengah Diimbau Tetap Waspadai Banjir Susulan

Pada kesempatan ini Sekda Jawa Barat berkesempatan menyerahkan anugerah pada Perangkat Daerah Terbaik dalam Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2021, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 002.6/Kep.856.BKD/2021. Intansi berprestasi:

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah