SUMEDANGKLIK - Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 28 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.
Surat Izin Memgemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh para pengguna kendaraan bermotor setiap kali bepergian.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, jadi sebaiknya anda tidak lupa untuk memperpanjang SIM anda minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Ini 8 Drakor yang Dijamin Bakal Buat Pemirsa Histeris Berteriak ke Layar Kaca
Dikutip dari instagram @tmcpolrestabandung ada dua lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Bandung untuk hari Senin 28 Maret 2022.
Mobil SIM keliling pertama ada di Thee Matic Mall Majalaya
Mobil SIM keliling kedua ada di Griya Grand Cinunuk Cileunyi
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling diantaranya :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.