Gerindra Jawa Barat Tanggapi Pernyataan Menag. Tidak Tepat Bandingkan Adzan yang Indah dengan Suara Lain

- 24 Februari 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi. Aturan Kementerian Agama soal pengeras suara atau toa masjid.
Ilustrasi. Aturan Kementerian Agama soal pengeras suara atau toa masjid. /pixabay/UniSix

SUMEDANGKLIK - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait aturan penggunaan toa di masjid dan musala. Dia pun menganalogikannya dengan gonggongan anjing.

Yaqut menjelaskan, dia tidak melarang penggunaan toa oleh masjid ataupun musala. Pemerintah hanya mengatur besar volume.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Menurut dia, suara adzan itu indah. Karena itu, tidak tepat jika suara adzan dibanding-bandingkan dengan suara lainnya.

Baca Juga: NCTzen Perlu Tahu, Ini Loh yang Membuat 'Butterfly' Sangat Spesial bagi Yuta NCT 127

"Jika suara adzan dianggap sebagai gangguan, saya pikir itu berlebihan. Suara adzan itu indah dan bermakna, menjadi semacam budaya di Indonesia," kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 14 Februari 2022.

Dasco mengatakan, adzan di Indonesia sudah menjadi budaya karena dikumandangkan 5 kali sehari dengan durasi 1 sampai 1,3 menit. Suara adzan mengingatkan dan memanggil umat Islam untuk bergegas melaksanakan sholat.

Hal itu dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar umat beragama di Indonesia.

Baca Juga: Jarang Diketahui. Ini Keunggulan dan Kelemahan Rantai Motor, Belt, dan Gardan

"Tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apalagi dianggap sebagai suara yang mengganggu," tutur dia.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah