Lalu, adanya pengajuan permohonan revisi izin mendirikan bangunan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Lebih lanjut, kata Firli, pihak KPK juga telah menetapkan tersangka kepada Komisaris RS Kasih Bunda, yakni Hutama Yonathan.
Baca Juga: Manchester United Akan Memboyong Pemain AC Milan ke Old Trafford
"Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, Hutama Yonathan selaku pemilik RS Kasih Bunda bertemu dengan Ajay selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," tuturnya.
Selain itu, Ajay meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar kepada pihak RS Kasih Bunda dan disepakati bahwa penyerahan uangnya diserahkan secara bertahap.
"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada Wali Kota Cimahi tersebut, pihak RS Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dengan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," ucap Firli menambahkan.***