PR SUMEDANG - Kabar ditangkapnya Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna oleh KPK pada Jumat pagi, 28 November 2020 menjadi sorotan publik di Indonesia.
Penangkapan Ajay terkait dengan dugaan kasus suap perizinan rumah sakit, menjadikannya penangkapan hattrick oleh KPK setelah dua Wali Kota Cimahi sebelumnya ditahan.
Dua Wali Kota Cimahi sebelumnya, yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti yang juga telah ditangkap dan ditahan oleh KPK.
Baca Juga: Lakukan 5 Hal Mudah Ini Agar Tubuh Anda Tetap Sehat dan Awet Muda
Itoc Tochija dan Atty Suharti diketahui melakukan dugaan korupsi ketika menjabat sebagai Wali Kota Cimahi sebelum Ajay menjabat.
Sebagai informasi, Itoc Tochija dan Atty Suharti merupakan sepasang suami istri.
Diketahui bahwa selain menjabat sebagai Wali Kota Cimahi, Ajay juga menduduki posisi Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Cimahi.
Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari laman resmi Pemerintah Kota Cimahi pada Sabtu, 28 November 2020, berikut ini ulasan profil singkat Wali Kota Cimahi yang ditangkap oleh komisi antirasuah pada Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Hasil Premier League: Newcastle United Bungkam Crystal Palace Lewat Dua Gol