PRMB Terbitkan Siaran Pers, Menuntut Bebaskan Mikael dan Syayyid dari Proses Penahanan

- 26 November 2020, 12:35 WIB
ILUSTRASI penahanan.
ILUSTRASI penahanan. /PIXABAY/

PR SUMEDANG – Senin, 23 November 2020 Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) mengeluarkan siaran pers dan pernyataan sikap mengenai Mikael dan Syayyid yang sampai sekarang masih mendekam di Polrestabes Bandung yang hingga sampai saat ini masih belum ada titik kejelasan.

Tidak hanya itu siaran pers dan pernyatan sikap tersebut juga upaya untuk menghentikan kriminalisasi atas aktivis lainnya.

Dikutip oleh Pikiran Rakyat melalui akun instagram @MaxDapperste, pada 21 Oktober 2020, mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung DPR Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Bagikan Rumah Bersubsidi Untuk Tenaga Kependidikan, Ini Daftar Wilayahnya

Pada awalnya aksi berjalan dengan baik, namun pada pukul 16.00 WIB beberapa orang tidak dikenal mencoba merusak pagar gedung.

Hal tersebut memicu kondisi menjadi tidak terkendali, aparat menangkap 19 orang secara acak dengan identitas mahasiswa dan pelajar dan langsung dibawa ke Polrestabes Bandung.

Dari 19 orang yang ditangkap, 17 orang dibebaskan dan 2 orang masih dalam penahanan dengan identitas atas nama Mikael Parmonangan Manalu dari Universitas Pendidikan Indonesia, serta Syayyid Naufal Ash Shidiq dari Universitas Pertamina.

Ketika pihak keluarga akhirnya dapat bertemu, justru pihak keluarga malah mendapat ancaman untuk tidak membawa pihak luar (Media dan LBH) dan jika hal tersebut dilakukan maka penahanan akan semakin dipersulit.

Baca Juga: Luhut Telah Ditunjuk 3 Kali untuk Rangkap Tugas Menteri, Warganet: Cocok Jadi MENKOSAURUS

“21 November 2020 tepat satu bulan Mikael dan Syayyid mendekap di penjara atas tindakan yang sama sekali tanpa bukti yang jelas dan akurat,” ujar PRMB melalui siaran persnya.

Selama satu bulan itu juga 2 orang yang ditahan tersebut sama sekali tidak mendapatkan pendampingan hukum yang seharusnya didapatkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam KUHAP.

Salah satunya Pasal 54 KUHAP, 'Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.'

Kasus ini diangkat menjadi petisi oleh akun instagram MaxDapperste dan akun instagram Changeorg_id.

Baca Juga: Update Liga Champions: Atletico Ditahan Imbang, Munich Lolos hingga Hancurnya Shakhtar Donetsk

Saat ini tercatat 600 orang telah menandatangani petisi tersebut.

Maka dari itu kami memohon bantuan kawan-kawan untuk mengisi dan menyebarkan petisi ini dengan harapan dapat membantu proses penahanan kawan kami sehingga dapat segera dibebaskan,” tulis akun instagram @changeorg_id.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah