Ini Alasan Ridwan Kamil Tetapkan UMP 2021 Jabar Tidak Naik

2 November 2020, 20:35 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat tahun 2021. /Humas Pemprov Jabar

PR SUMEDANG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar Tahun 2021 sama nilainya dengan UMP tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.

Penetapan tersebut tertera dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Gubernur Jabar yang sering disapa Kang Emil ini menuturkan alasan penetapan UMP Jabar 2021 tidak naik sudah sesuai dengan surat edaran, karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jabar.

Baca Juga: Bukan Hanya Secret Number dan GFRIEND, Ini Daftar Girlgroup KPop Akan Comeback pada November 2020

Terlebih, saat pandemi Covid-19 yang paling terdampak adalah manufaktur. Bisa dibayangkan bahwa sekira 60 persen ini industry yang ada di Jabar lumpuh.

Kang Emil juga menuturkan berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jawa Barat dinyatakan bahwa apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan akhirnya berakhir pada PHK para pegawainya.

“Hasil kajian dan kesepakatannya kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan," katanya lagi.

Terkait penetapan UMP Jabar 2021 ini, Kang Emil berpesan kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi Covid-19 ini.

Mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Realisasi Kuartal VI 2020 Belum Usai, Jokowi Minta Jajarannya Siapkan Anggaran Kuartal Pertama 2021

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi pun ikut berkomentar mengenai penetapan UMP Jabar 2021 ini.

"Surat edaran tersebut yang menjadi dasar penetapan UMP Jabar 2021 tidak naik," ucap Rachmat Taufik Garsadi.

Pihak Disnakertrans menuturkan bahwa UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial sefety naet dalam menetapan upah minum kabupaten/kota atau UMK.

Rachmat Taufik Garsadi mengatakan jika untuk menaikkan UMP, dibutuhkan perhitungan yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Baca Juga: Roy Keane Khawatir pada MU: Ole Gunnar Solskjaer Akan Kehilangan Pekerjaannya Sebagai Pelatih

"Akan tetapi, sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS). Karena mereka baru akan merilis data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujarnya lagi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler