Pria tersebut didakwa dengan hukuman penjara, sementara seorang wanita (48) dan suaminya (67) turut ditahan karena dicurigai melakukan perdagangan manusia.
Tak hanya itu, sebuah foto akta nikah tahun 1998 pun mencerahkan penyelidikan setelah nama pria tersebut beredar di media sosial.
Dalam foto tersebut, wanita yang difoto bersamanya bukan lah sosok wanita yang dirantai yang ditampilkan dalam video tersebut.
Baca Juga: Pemberdayaan Potensi Masyarakat Desa Jadi Fokus Utama AMS
Namun hingga berita ini dibuat, identitas wanita tersebut belum dapat dipastikan.
Kasus ini telah memicu perdebatan mengenai pernikahan anak di bawah umur, dan menyoroti masalah perdagangan perempuan selama beberapa dekade di China.***