Rusia Terbitkan Daftar Negara-negara 'Tak Bersahabat', Indonesia Termasuk?

8 Maret 2022, 11:21 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin, telah mengeluarkan undang-undang daftar negara 'tidak bersahabat' bagi Rusia, perusahaan, warga sipilnya. Di dalam daftar itu termasuk AS, Jepang dan Uni Eropa. /Alexei Druzhinin/Reuters


SUMEDANGKLIK - Berikut, merupakan daftar negara-nagara yang dianggap 'tidak bersahabat' bagi Rusia, perusahaan, dan warga sipilnya.

Lantas apakah Indonesia termasuk dari daftar yang 'tidak bersahabat' bagi Rusia?

Diketahui, daftar negara 'tidak bersahabat' tersebut diterbitkan di situs web pemerintah Rusia pada Senin, 7 Maret 2022.

Negara, organisasi internasional, dan wilayah yang dianggap 'tidak bersahabat' itu meliputi:

Baca Juga: Senjata Termobarik Milik Rusia Ini Ditakuti Barat dan NATO saat Menginvasi Ukraina, Separah Apa Dampaknya?

"Australia, Albania, Andorra, Inggris Raya, termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar, negara anggota Uni Eropa, Islandia, Kanada, Liechtenstein,"

"Mikronesia, Monaco, Selandia Baru, Norwegia, Republik Korea, San Marino, Makedonia Utara, Singapura, AS, Taiwan, Ukraina, Montenegro, Swiss, Jepang." tulis keterangan di pemerintah Rusia, yang dilansir dari Jerusalem Post, pada Selasa 8 Maret 2022.

Namun begitu, Rusia telah mencantumkan Taiwan sebagai bagian dari China.

Dalam undang-undang yang dirilis pada Minggu 6 Maret 2022 menyatakan, bahwa warga negara dan perusahaan Rusia harus mengajukan izin khusus untuk berurusan dengan entitas asing yang dianggap tidak ramah.

Baca Juga: Alina Kabaeva, Mantan Pesenam Peraih Dua Medali Olimpiade Yang Diisukan Sebagai Pacar Vladimir Putin

Daftar tersebut dibuat sebagai bagian dari serangkaian undang-undang untuk mengikuti keputusan pada hari Sabtu kemarin oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin.

Hal itu dilakukan untuk langkah-langkah ekonomi sementara untuk memastikan stabilitas keuangan Federasi Rusia.

Bagian dari langkah-langkah yang harus ditegakkan oleh daftar tersebut adalah undang-undang yang memungkinkan warga negara, perusahaan, dan badan negara Rusia untuk membayar kembali kreditur asing dalam rubel.***

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: Jerusalem Post

Tags

Terkini

Terpopuler