Cegah Diskriminasi dan Pelanggaran HAM, Korea Selatan Cabut Wajib Tes Covid-19 untuk Warga Asing

20 Maret 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi bendera Korea Selatan. /Pixabay/Big_Heart

PR SUMEDANG – Baru-baru ini banyak bermunculan masalah yang memicu keluhan dari kalangan kedutaan asing dan juga sorotan soal Hak Asasi Manusia (HAM) terkait Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, otoritas di Ibu Kota Korea Selatan (Korsel), Seoul akan mencabut ketentuan kontroversial yang mewajibkan semua warga asing atay pekerja asing menjalani tes virus Corona atau Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Reuters, pencabutan wajib tes Covid-19 dilakukan agar terhindar dari diskriminasi atau pelanggaran HAM terhadap warga asing di Korea Selatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Hari ini Sabtu, 20 Maret 2021: Aries Konsisten, Aquarius Ada Peluang Bagus!

“Permintaan itu untuk mencegah upaya anti Covid-19 menyebabkan diskriminasi atau pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap warga negara asing,” ujar pihak kantor pusat Kota Seoul.

Kendati demikian, otoritas kota masih merekomendasikan agar tes Covid-19 dilakukan pada pekerja asing maupun Korsel di tempat-tempat yang masih rentan dengan virus Corona.

Pencabutan aturan tersebut didasari oleh adanya kebijakan pemerintah daerah yang mengharuskan semua pekerja menjalani tes Covid-19, dan menurut Komnas HAM hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang diskriminatif.

Baca Juga: Pecah Rekor! 'On The Ground' - Rose BLACKPINK Jadi MV Solois Wanita Tercepat Capai 100 Juta Penayangan

Sebelumnya, para pejabat pemerintahan setempat membela kewajiban tes itu karena untuk mencegah lonjakan infeksi Covid-19.

Selain itu, merekan juga mengatakan bahwa aturan tersebut tidak diskriminatif karena hal serupa juga berlaku bagi orang-orang yang terkait dengan wabah di gereja, klub malam, dan tempat-tempat lainnya.

Pada Jumat, 19 Maret 2021 Kedutaan Besar Amerika Serikat mengatakan telah menyampaikan keprihatinan kepada pihak berwenang. Kedubes AS juga mendesak agar semua warga negaranya diperlakukan secara adil dan setara.

Baca Juga: Klaim Fragment Gratis! Kode Redeem Mobile Legends (ML) Hari Ini Sabtu, 20 Maret 2021

Menyikapi beberapa keluhan yang mulai bermunculan, akhirnya Komnas HAM yang independen mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan.

Dubes Inggris mengatakan aturan itu tidak adil, tidak proporsional dan juga kemungkinan tidak efektif.

Ketua Komnas HAM Choi Young-ae mengatakan ia khawatir bahwa kebijakan tersebut akan menimbulkan diskriminasi.

Maka dari itu, pihakanya mencabut aturan tersebut terutama melalui penggunaan bahasa yang merendahkan pekerja yang tidak memiliki dokumen lengkap. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler