Tragedi Pembunuhan di Vila Pangalengan: Pria Berinisial AJ (22) Ditangkap Karena Cemburu

- 29 September 2023, 00:00 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti kasus kekerasan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 27 September 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti kasus kekerasan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 27 September 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

SUMEDANG BAGUS - Kasus pembunuhan sadis terjadi di sebuah vila di Kampung Wamasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang pria berinisial AJ (22) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung setelah diduga membunuh pacarnya yang berinisial N (21).

Kejadian tragis ini terungkap ketika mayat seorang perempuan, N, ditemukan di vila pada Selasa, 26 September 2023. Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa setelah penemuan mayat, tim Identifikasi Fisik dan Sidik Jari (INAFIS) Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Mendag Minta TikTok Shop Segera Mengurus Izin Perdagangan Elektronik

Kusworo mengungkapkan bahwa setelah identifikasi korban sebagai korban pembunuhan, polisi dengan cepat berhasil menangkap pelaku, AJ, di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Kusworo menyebutkan bahwa motif pembunuhan ini adalah cemburu. Pelaku, AJ, diduga merasa cemburu ketika melihat pacarnya, N, sedang berkomunikasi dengan seorang pria melalui pesan teks. Perasaan cemburu ini kemudian memicu pertengkaran hebat antara keduanya.

Pembunuhan tersebut terjadi ketika AJ mendorong N ke lantai dan menghantam kepala korban dengan sebuah tabung gas berukuran 3 kilogram. Setelah memastikan kematian korban, pelaku mengemas mayat kekasihnya tersebut dengan menggunakan plastik.

Baca Juga: Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Telah Diamankan Polisi

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kematian tragis ini menjadi pengingat betapa pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang aman dan hukum. Kasus ini juga menjadi peringatan tentang bahayanya mengizinkan emosi dan cemburu mengontrol tindakan kita, yang dapat berakibat fatal. Kami berharap agar keluarga korban dapat menemukan ketenangan dan keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.***

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x