Penjelasan Mahfud MD Soal Kasus Rempang Batam: 'Ada Kesalahpahaman'

- 13 September 2023, 20:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan tentang kasus Rempang Batam
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan tentang kasus Rempang Batam /B. Hartati/

SUMEDANG BAGUS -- Ditemui di Kota Bandung, Rabu 13 September 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, ada kesalahpahaman dalam kasus Rempang Batam.

Ia pun menegaskan, dari sisi konstruksi hukumnya, pihaknya harus memberi kepastian hukum terhadap rakyat maupun investor dalam kasus sengketa lahan di kawasan Rempang Batam tersebut.

Baca Juga: Kesiapan Konstruksi Infrastruktur KCJB Capai 98%

"Pada tanggal 6 (September) sudah ada kesepakatan, yang terikat dalam MOU itu 17 ribu 500 hektar, 2 ribu akan segera dimanfaatkan dan itu sudah disepakati seribu dua ratus KK penduduk, masing-masing KK akan diberi tanah 500 meter persegi dengan rumah bangunannya tipe 45 seharga 120 juta," katanya.

Menurut Mahfud, tanah dan rumah tersebut diberikan kepada warga dengan lokasi di sekitar lahan yang didiami sebelumnya. Lahan relokasi juga berada di dekat pantai agar warga bisa terus berusaha atau memiliki pencaharian untuk hidup.

Tak hanya itu, dalam MOU tersebut, setiap keluarga pun mendapatkan uang tunggu satu juta 34 ribu dalam sebulan. Setiap kepala keluarga yang rumahnya belum jadi pun diberi uang sewa rumah satu bulan satu juta rupiah. Sedangkan pihak investor diharuskan memberikan uang ke pemerintah daerah sebesar 1,6 triliun rupiah.

"Kemudian pihak investor juga akan memberikan uang ke pemda 1,6 triliun (rupiah) untuk mengatasi masalah-masalah yang sekarang terjadi," ujar pria yang lahir di Kabupaten Sampang pada 13 Mei 1957 tersebut.

Mahfud MD juga menyatakan, proyek pembangunan dan MOU di Rempang Batam tersebut sudah ada sejak tahun 2004. MOU tersebut pun sudah memuat kesepakatan-kesepakatan yang sah. Ia menegaskan, kesepakatan yang sudah sah berlaku sebagai undang-undang.

Hingga saat ini, kasus sengketa lahan di Rempang Batam masih terjadi. Warga dari 16 kampung adat di Pulau Rempang menolak direlokasi untuk pembangunan eco city di kawasan tersebut.***

Halaman:

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x