Dirut Waskita Karya Ditahan di Rutan Salemba.

- 30 April 2023, 23:52 WIB
Ilustrasi. Dirut Waskita Karya jadi tersangka korupsi.
Ilustrasi. Dirut Waskita Karya jadi tersangka korupsi. /Pixabay/4711018/

SUMEDANG BAGUS - Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penimpangan penggunaan Fasilitas Pembiayaan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana menyatakan penetapan tersangka atas Destiawan dilakukan pada hari Kamis 27 April 2023 lalu.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 April 2023.

Destiawan dianggap melanggar hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF)menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana yang diperoleh lantas dipergunakan untuk menutup hutang perusahaan yang diakibatkan proyek fiktif yang dia lakukan.

Baca Juga: Bupati Sumedang; Wisata Maju, Ekonomi Meningkat

"Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," kata ketut.

Destiawan adalah Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 - 2023. Destiawan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung 28 April hingga 17 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah