‘Uang Ka Luhur’ Jadi Kode Dalam Dugaan Kasus Korupsi di Kota Banjar yang Seret Eks Wali Kota Banjar

- 14 Maret 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi korupsi, Jaksa KPK ungkap kode 'uang ka luhur' dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.
Ilustrasi korupsi, Jaksa KPK ungkap kode 'uang ka luhur' dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. /Pixabay/

SUMEDANGKLIK – Dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, Jaksa KPK mengungkap adanya sandi atau kode yang digunakan.

Kode itu diduga menjadi untuk meminta fee kepada pihak ke tiga yang dibantu Herman Sutrisno agar menang lelang ragam proyek infrastruktur di Kota Banjar setiap tahunnya. Salah satunya perusahaan yang dimiliki Rahmat Wardi.

Kode atau sandi yang digunakan untuk meminta fee itu yakni ‘uang ka luhur’.

Baca Juga: Bacaan Ayat Kursi Lengkap dengan Arab, Latin, Terjemahan, Sejarah dan Keutamaannya

Rahmat Wardi diketahui merupakan terdakwa sekaligus pihak swasta yang duduk sebagai Direktur Utama CV Prima. Perusahaan tersebut, diduga dibantu Herman Sutrisno untuk memenangkan lelang ragam proyek infrastruktur Kota Banjar.

Sementara itu, kode 'uang ka luhur' terungkap dalam dakwaan jaksa KPK. Kode tersebut diungkapkan Herman kepada Fenny Fahrudin yang saat itu menjabat Kadis PU Kota Banjar periode 2003-2009.

Selain memerintahkan Fenny memenangkan Rahmat Wardi, Herman juga meminta Fenny menagih fee kepada Rahmat Wardi.

Baca Juga: Besok, Rudy Salim Dipanggil Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Ada Apakah?

"(Uang ka luhur, uang ke atas) itu uang yang dikumpulkan dari rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PU Kota Banjar. Termasuk kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK seperti dalam dakwaan yang diterima seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 14 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah