Bukan Main, Aset Hasil Penipuan Investasi yang Disita Bareskrim Polri Tembus Hingga Rp1,5 Triliun

- 10 Maret 2022, 19:46 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi.
Doni Salmanan dan Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi. /kolase Instagram/pmjnews

SUMEDANGKLIK - Sejumlah aset hasil penipuan investasi senilai lebih dari Rp1,5 triliun berhasil disita oleh Bareskrim Polri. Kemungkinan, jumlah aset yang akan disita akan terus bertambah.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan, penyitaan aset tersebut merupakan penegakan hukum kasus dan aset yang berasal dari tindak pidana kejahatan ekonomi.

 "Sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang kami sita. Ini akan berkembang karena kerja sama kami dengan PPATK," ujar Agus dikutip dari PMJ News, Kamis 10 Maret 2022. 

Baca Juga: Bagaimana Islam Menyoroti Konflik Rusia dan Ukraina? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Agus sendiri tak merinci jumlah nominal yang fantastis itu berasal dari kasus mana saja. Namun yang jelas, Polri saat ini masih fokis menangani kasus penipuan investasi dan investasi ilegal.

Agus mengatakan, tindak pidana kejahatan seperti itu tengah marah di kalangan masyarakat. Modusnya pun cukup beragam.

Baca Juga: Doni Salmanan Dikenal Sosok Pekerja Keras dan Dermawan, Ini Kata Ketua RT Setempat

"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal. Kami dari kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak tergiur dengan penawaran dan keuntungan sangat tinggi," kata dia.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir polisi terus mengungkap kasus penipuan investasi dengan modus trading binary option yang dipromosikan oleh sejumlah influencer.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah