Polisi: Modus Indra Kenz Mempromosikan Binomo Sebagai Aplikasi Trading yang Legal

- 11 Februari 2022, 10:45 WIB
Polisi sebut Indra Kenz melakukan modus dengan menyebut aplikasi trading Binomo legal.
Polisi sebut Indra Kenz melakukan modus dengan menyebut aplikasi trading Binomo legal. //instagram@ indrakenz

SUMEDANGKLIK - Sebanyak delapan orang korban affiliasi judi berkedok trading aplikasi Binary Option Binomo melaporkan seorang influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz ke Bareskrim Polri. 

Ke delapan orang korban tersebut mengalami kerugian secara akumulasi mencapai kurang lebih Rp3 miliar.

Polisi kemarin telah memeriksa sejumlah korban mengenai kasus tersebut. Hasil diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda.   

MN mengamai kerugian Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.

Baca Juga: 1.024 Akun Medsos yang Memproduksi Konten Perpecahan akan Ditindak Polisi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia.

Hal tersebut merupakan salah satu modusnya dalam menarik banyak korban agar tergiur untuk melakukan investasi melalui aplikasi Binomo.

"Modusnya beragam salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK  dan lainnya melalui YouTube, Instagram serta Telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo yang menyatakan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Jumat 11 februari 2022 seperti dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: Dua Orang Terduga Teroris Jaringan JAD Diamankan Tim Densus 88 Anti Teror di Yogyakarta

Padahal, seperti yang diketahui Binomo menjadi salah satu dari ribuan aplikasi binary option atau trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan karena tidak memiliki izin resmi.

Whisnu mengatakan, promosi yang dilakukan Indra Kenz melalui media sosial menjadi bukti yang dilampirkan para korban ke penyidik.

"Terlapor terus memamerkan hasil profitnya, kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss," ujar dia.***



Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah