Bejat! Seorang Kakek di Tasikmalaya Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Balita

- 24 Januari 2022, 13:58 WIB
Seorang kakek ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan kepada anak balita tetangganya.
Seorang kakek ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan kepada anak balita tetangganya. /Instagram/@humaspolda.jabar

Dengan tidak menunggu waktu lama, tersangka dapat diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Segera setelah mendapatkan laporan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka diamankan di Mapolres,” tutur Aszhari Kurniawan.

Akibat perbuatan bejatnya, EN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Baca Juga: Viral Video Konsumen di Cimenyan Bandung Ancam Kurir Paket saat Proses COD

“Ancaman hukuman kurungan 15 tahun Penjara dan minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap Aszhari Kurniawan.***

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x