"Awalnya, tempat hiburan yang kami datangi tampak sepi dan gelap. Namun saat kami mencoba masuk, ternyata beroperasi. Dan kami menemukan sejumlah pengunjung di ruangan karaoke," kata dia.
"Kami juga menemukan sejumlah perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu. Kami periksa barang bawaanya dan kami lakukan swab antigen," sambungnya.
Bagus mengatakan jika dua tempat karaoke tersebut telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang seharusnya tutup pukul 24.00 WIB.
Ia pun mengatakan jika sejumlah pengunjung yang kedapatan membawa barang-barang berbahaya dan positif mengonsumsi narkoba telah dibawa ke Mapolres Sumedang.
"Kami sudah bawa dan akan kami pepriksa guna pengembangan perkara," katanya.***