Polisi Dapati Enam Orang Pengunjung Tempat Karaoke di Sumedang Positif Menggunakan Narkoba

- 20 Januari 2022, 18:18 WIB
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang seperti replika senjata api, puluhan obat psikotripika, dan miras dalam penggerebkan tempat karaoker di wilayah Sumedang
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang seperti replika senjata api, puluhan obat psikotripika, dan miras dalam penggerebkan tempat karaoker di wilayah Sumedang /istimewa

SUMEDANGKLIK - Dua tempat karaoke di wilayah Cimalaka dan Jatinangor, Kabupaten Sumedang digerebek oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Sumedang pada Rabu 19 Januari 2022, malam. 

Dalam penggerebekan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan enam orang pengunjung yang mengonsumsi obat-obatan terlarang dan narkoba jenis sabu di dua tempat hiburan karaoke. 

Kasat Resnarkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun menuturkan, setelah dilakukan tes urine, dari enam orang pengunjung, dua orang diantaranya positif mengonsumsi sabu. Sementara empat orang lainnya positif menggunakan obat-obatan terlarang. 

Baca Juga: Terus Dikecam Masyarakat Sunda, Arteria Dahlan Akhirnya Meminta Maaf

"Dari keenam pengunjung tersebut, kami juga mendapatkan satu pucuk senjata api replika berikut peluru mimisnya. Kami juga menyita dua buah senjata tajam," kata dia dalam pesan singkat.

Selain itu kata Bagus, polisi juga mendapatkan 14 butir obat psikotripika jenis Merlopam, dan dua butir Zipras. 

"Kami juga menyita 28 botol miras berbagai merek," tuturnya. 

Bagus menuturkan, penggerebakan dilakukan sebab ada laporan dari masyarakat terkait masih adanya tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Sumedang yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Kapolda Jabar: Vaksinasi Massal di Sumedang Harus Tepat Sasaran

"Awalnya, tempat hiburan yang kami datangi tampak sepi dan gelap. Namun saat kami mencoba masuk, ternyata beroperasi. Dan kami menemukan sejumlah pengunjung di ruangan karaoke," kata dia. 

"Kami juga menemukan sejumlah perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu. Kami periksa barang bawaanya dan kami lakukan swab antigen," sambungnya. 

Bagus mengatakan jika dua tempat karaoke tersebut telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang seharusnya tutup pukul 24.00 WIB.

Ia pun mengatakan jika sejumlah pengunjung yang kedapatan membawa barang-barang berbahaya dan positif mengonsumsi narkoba telah dibawa ke Mapolres Sumedang.

"Kami sudah bawa dan akan kami pepriksa guna pengembangan perkara," katanya.***

 

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: sumedangklik.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah