Kejati Jawa Barat Terus Dalami Dugaan Kasus Korupsi di Kemenag Jawa Barat

27 Januari 2022, 17:37 WIB
ilustrasi korupsi /Pixabay/Saydung89/

SUMEDANGKLIK – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga saat ini masih melakukan pemberkasan mengenai dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kanwil Jawa Barat.

Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga menghitung kerugian negara. Adapun sejauh ini, hitungan sementara kerugian atas perkara itu mencapai Rp 8 miliar.

"Posisinya sekarang masih pemberkasan. Perhitungan kerugian negara masih dilakukan,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Herry Wirawan Sampaikan Nota Pembelaan, Jaksa Tetap Pada Tuntutan Mati

Sejauh ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AK. Menurut Dodi, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

"Ada juga saksi lain, belum ada tersangka baru. Itu akan dikembangkan lagi," katanya.

Kejati Jawa Barat menetapkan tersangka atas kasus korupsi soal ujian di lingkungan madrasah di Jawa Barat. Hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8 miliar.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jawa Barat. Dia ditetapkan tersangka seusai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa, 16 November 2021 lalu.

Baca Juga: Selain Tuntutan Mati, Jaksa Meminta Majelis Hakim Sita Aset Yayasan Miliki Herry Wirawan

AK melakukan dugaan praktik korupsi itu pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi perihal dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS), dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.

Di tahun ajaran tersebut, Kementerian Agama mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jawa Barat dengan cara diusulkan dari Kemenag kabupaten/kota di Jawa Barat ke Kanwil Kemenag Jawa Barat.

Dalam praktiknya, para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jawa Barat, diarahkan pengurus KKMI kabupaten, kota dan, provinsi menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian dengan imbalan mendapat cashback.

Dari cashback atau CSR yang diberikan oleh perusahaan tersebut, diduga KKMI Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota menerima keuntungan. Untuk KKMI Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp 6.821.582.420. Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420.***

Editor: Ecep Sukirman

Tags

Terkini

Terpopuler