Bejat! Seorang Kakek di Tasikmalaya Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Balita

24 Januari 2022, 13:58 WIB
Seorang kakek ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan kepada anak balita tetangganya. /Instagram/@humaspolda.jabar

SUMEDANGKLIK - Seorang kakek di Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat, tega mencabuli balita berusia 4 tahun. Kakek tersebut berinisial EN (77). 

Bejatnya lagi, aksi EN mencabuli balita yang masih anak tetangganya sendiri di rumah orang tua korban. Balita tersebut dicabuli ketika sedang tidur dengan kembarannya dan tidak menggunakn pakaian dalam. 

“Hal tersebut dilakukan saat tersangka masuk ke rumah korban dan melihat korban sedang tidur dengan tidak memakai celana dalam,” tutur Kapolres Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan dikutip dari Pikiran Rakyat, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Investasi Robot Trading Berhasil Dibekuk Bereskrim Polri

Menurutnya, kejadian tersebut mulai diketahui saat korban mengeluh sakit ketika buang air kecil kepada orangtuanya.

“Ayah korban E (40) kemudian membawanya ke Bidan Mutaharoh untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan didapati alat vital korban sudah rusak atau terluka,” kata Aszhari Kurniawan.

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2022, dan orangtua korban kemudian melaporkannya ke Polres Tasikmalaya Kota. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat, berdasarkan keterangan para saksi tersebut di antaranya kembaran korban, orangtua korban, dan ketua RT mengarah terhadap seorang kakek EN.

Baca Juga: Polisi Dapati Enam Orang Pengunjung Tempat Karaoke di Sumedang Positif Menggunakan Narkoba

Dengan tidak menunggu waktu lama, tersangka dapat diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Segera setelah mendapatkan laporan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka diamankan di Mapolres,” tutur Aszhari Kurniawan.

Akibat perbuatan bejatnya, EN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Baca Juga: Viral Video Konsumen di Cimenyan Bandung Ancam Kurir Paket saat Proses COD

“Ancaman hukuman kurungan 15 tahun Penjara dan minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap Aszhari Kurniawan.***

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler