Pertama Kalinya Pemerintah Korea Selatan Menunda Wamil untuk Idol K-Pop BTS

- 3 Desember 2020, 07:43 WIB
BTS diijinkan menunda Wamil, hampir setengah warga Korsel menolak putusan ini
BTS diijinkan menunda Wamil, hampir setengah warga Korsel menolak putusan ini /Instagram/bts.world.official

PR SUMEDANG - Pemerintah Korea Selatan melalui Majelis Parlemen Korea Selatan secara resmi telah mengesahkan undang-undang mengenai kesempatan menunda wajib militer (wamil) bagi artis yang berprestasi.

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari laman Soompi pada Rabu, 2 Desember 2020, bahwa salah satu artis K-Pop, yakni BTS yang telah mengukir prestasi karena lagunya menduduki puncak tangga lagu dan masuk nominasi ajang penghargaan musik Grammy Awards untuk bisa menunda wamil hingga usia 30 tahun.

Pada dasarnya, semua pria di Korea Selatan yang berbadan sehat berusia kisaran 18 hingga 27 tahun harus melakukan wamil selama sekitar dua tahun sebagai bagian dari upaya negara untuk mempertahankan situasi keamanan di Korea Selatan.

Baca Juga: Antam Dua Gram Rp1.921.000, Update Harga Emas 3 Desember 2020 di Pegadaian

Undang-Undang Dinas Militer dirancang dan disahkan pada Selasa, 1 Desember 2020 waktu setempat dan disetujui oleh 253 anggota Majelis Parlemen, dan 2 orang menolak, serta sisanya abstain.

Undang-undang tersebut berisi tentang pemberian pengecualian bagi artis dan atlet yang menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata yang telah meningkatkan status budaya dan meningkatkan perekonomian negara untuk menunda wamil mereka hingga berusia 30 tahun.

Undang-undang itu pun mendapat julukan "Amandemen Dinas Militer BTS" karena implikasinya terhadap idol grup BTS.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 3 Desember 2020, TRANS TV, SCTV, Global TV, NET TV, dan MNC TV

Diketahui bahwa anggota tertua BTS, yakni Jin seharusnya diminta untuk mendaftar wamil dalam waktu dekat, karena usianya telah mencapai 27 tahun.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x