Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Picu PHK, API Minta Pemerintah Segera Revisi

- 27 Juni 2024, 14:51 WIB
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia Danang Girindrawardana
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia Danang Girindrawardana /B. Hartati

SUMEDANG BAGUS -- Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri padat karya. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Danang Girindrawardana, di Bandung saat Diskusi Ekonomi IWEB di gedung Kadin Jabar, pada Kamis 27 Juni 2024.

Danang menegaskan, PHK di industri padat karya sudah terjadi sejak tahun 2022, tapi hal tersebut bukan karena Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Tapi, permendag tersebut bisa menjadi pemicu pemutusan PHK pada tahun ini karena dibebaskannya pertek (persetujuan teknis) untuk izin impor bagi importir umum nonprodusen.

Baca Juga: Pemerintah Akan Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja untuk Memenuhi Kebutuhan Stok

"Benar bahwa produsen tetap kena pertek. Tapi, importir umum pedagang tekstil garmen bisa memasukkan dengan sangat bebas tanpa pertek. Ini tidak imbang," ujar Danang.

Dibebaskannya pertek tersebut membuat importir umum bisa mendatangkan tekstil, baju jadi, hingga segala macam aksesoris pakaian dengan sangat bebas, tanpa melalui standar yang melihat ketercukupan di dalam negeri. Menurut Danang, dengan begitu permendag tersebut menjadi pemicu untuk menghancurkan indusrti tekstil sejak diterbitkannya satu bulan lalu.

"Begitu dilahirkan kita bisa mengukur sekitar 12 ribu kontainer dari tekstil dan produk tekstil masuk ke Indonesia dengan izin PI atau persetujuan impor yang dikeluarkan Kemendag," kata Danang.

Danang pun menyayangkan aturan yang sebelumnya ditujukan untuk membuka kemacetan di pelabuhan Tanjung Priok tersebut. "Malah bisa membunuh kita sendiri karena begitu mudahnya aliran barang dari luar masuk," tuturnya.

Karenanya, API meminta agar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut direvisi. "Tidak perlu dicabutm (cukup direvisi) pada pasal-pasal tertentu. Harus ada keseimbangan antara importir produsen dengan umum," tegasnya.

Danang menjelaskan, revisi Permendag Nomor 8 tahun 2024 diperlukan demi perlindungan manufaktur industri dalam negeri. Ia pun mengapresiasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dinyatakan akan memperbaiki peraturan tersebut.***

Halaman:

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah