OJK Samakan Persepsi dengan Aparat Penegak Hukum Terkait Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

- 26 Maret 2024, 14:29 WIB
Peserta dan pembicara dalam Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada aparat penegak hukum
Peserta dan pembicara dalam Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada aparat penegak hukum /B. Hartati/

SUMEDANG BAGUS -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan, seperti yang diamanatkan Undang-Undang. Komitmen itu guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 26 Maret 2024

Sejak didirikan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 pada tahun 2011 sampai dengan bulan Februari 2024, OJK telah menyelesaikan 119 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri darı 94 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal dan 20 Perkara Industri Keuangan NonBank

Baca Juga: 233 Pinjol Ilegal Diblokir, Cek Datanya

Rizal Ramadhani menuturkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama 2 periode, yaitu pada tahun 2022 dan tahun 2023, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga

"Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan," kata Rizal.

la juga menekankan, penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI. Tak hanya itu,  putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan membuat kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun Kepolisian. Hal itu dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya. Sosialisasi juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

Melalui langkah langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal. Selain itu juga guna semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.***

Editor: B. Hartati

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x