Ingin Bawa Motor ke Kampung Halaman Naik Kereta? Perhatikan Syaratnya!

- 8 Maret 2024, 19:51 WIB
Pendaftaran layanan motis
Pendaftaran layanan motis /Humas Daop 2 Bandung

SUMEDANG BAGUS -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka pendaftaran angkutan motor gratis (Motis) Lebaran 2024 mulai 4 Maret sampai 18 April 2024. Menurut Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, angkutan mudik motis akan diberangkatkan pada 2-8 April 2024. Sedangkan angkutan balik motis dilaksanakan pada 13-19 April 2024.

"DJKA Kemenhub akan mengintegrasikan angkutan motis dengan pelayanan KA PSO (Public Service Obligation) yang akan melayani tiga lintas pelayanan yaitu, lintas utara, tengah dan selatan," kata Ayep.

Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Operasikan 6 KA Tambahan untuk Angkutan Lebaran 2024

Ayep mengatakan, ada 1 stasiun di Daop 2 Bandung yang melayani KA motis, yaitu Stasiun Kiaracondong yang merupakan Angkutan Motis lintas selatan dengan relasi Kampung Bandan - Kiaracondong - Madiun PP. Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat menikmati layanan tarif mudik motis hanya dengan membayar Rp 10.000 sampai Rp 20.000, bergantung pada tujuannya.

"KAI sebagai BUMN operator perkeretaapian mendukung penuh program motis ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada pemudik yang ingin membawa motornya ke kampung halaman," tutur Ayep.

Ayep menegaskan, PT KAI Daop 2 Bandung siap turut berperan dalam meningkatkan keselamatan pemudik melalui penyediaan rangkaian kereta api angkutan motis. "Dengan menggunakan kereta api untuk angkutan penumpang maupun barang, kemacetan di jalan raya dapat dikurangi serta meningkatkan keselamatan para pemudik pada masa angkutan mudik Lebaran 2024 ini," ujar Ayep.

Berikut syarat pendaftaran Motis 2024:

1. KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK
2. 2 Besaran Motor 3. 1 motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dewasa + anak usia di bawah 3 tahun
4. Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjukPendaftaran juga dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk
5. Mendaftar dengan menyampaikan e-mail aktif.
6. Pembelian Tiket KA untuk peserta MOTIS adalah sesuai dengan Nama Peserta MOTIS yang terdaftar
7. Penumpang kedua tercantum dalam kartu Keluarga peserta yang terdaftar
8. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
9. Bagi peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki/menunjukan bukti Mudik moda transportasi lainnya
10. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepedah Motor
11. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran
12. Sepeda Motor yang masuk distasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir resmi Stasiun
13. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion
14. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
15. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor
16. Peserta DILARANG memberikan Tip bagi petugas MOTIS 2024
17. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.***

Editor: B. Hartati

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x