Cek Fakta: Viral Video yang Menyebut Seorang Jaksa Terima Suap Terkait Kasus HRS, Simak Faktanya

21 Maret 2021, 12:45 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI //Twitter/KejaksaanRI

PR SUMEDANG - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video viral tentang seorang jaksa yang mengaku telah menerima suap terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).

Video viral itu pun menyebut bahwa hukum di Indonesia sudah bobrok akibat adanya jaksa yang menerima suap.

Seketika video itu menjadi viral dan tersebar di berbagai media sosial populer, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube.

Baca Juga: Han Seungwoo VICTON hingga Hyejeong AOA Dikonfirmasi Bintangi Film Web Serie 'Love Hashtag'

Video viral pengakuan jaksa yang menerima suap terkait kasus HRS tersebut diberi judul:

"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab, Innalillahi semakin hancur wajah hukum Indonesia."

Sebagaimana diberitakan RagamIndonesia.pikiran-rakyat.com pada artikel 'Kejagung Luruskan Video Viral Tentang Oknum Jaksa Disuap Terkait Kasus MRS'

Baca Juga: Diapresiasi WHO, Lirik Lagu House Party Super Junior Mengajak untuk Tetap di Rumah Selama Pandemi

Video yang beredar itu sebenarnya dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tahun 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak telah memberikan keterangannya atas video viral tersebut.

"Video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu," ujar Leonard Eben Ezer.

Baca Juga: Reputasi Brand 30 Anggota Girl Grup Maret 2021: Rose-Jennie BLACKPINK di Puncak, Disusul Yujeong Brave Girls

Ia menyampaikan bahwa judul dari video tersebut tidaklah benar atau hoax jika dikaitkan dengan kasus Habib Rizieq Shihab.

"Bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab (HRS)," sambungnya.

Leonard Eben Ezer menambahkan bahwa penangkapan oknum Jaksa berinisial AF di Jawa Timur tersebut berkaitan dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca Juga: Lirik Lagu Burn The Floor - Super Junior, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," tegasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kata Leonard, bahwa pihaknya menegaskan terkait informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut, dan tidak mudah percaya, serta terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Video Musik 'NUNU NANA' Milik Jessi Capai 100 Juta Penayangan

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," katanya.

Penyebaran video hoax dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun Undang-Undang tersebut khususnya berkaitan dengan pasal 45A ayat 1 yang berbunyi:

Baca Juga: Lirik Lagu Remember Me - B.I, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)".***(Ninding Permana/Ragam Indonesia)

Editor: Nur Annisa

Sumber: Ragam Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler