Kini Viral di Indonesia, Clubhouse Terancam Diblokir Gegara Belum Terdaftar di Kominfo

- 17 Februari 2021, 12:00 WIB
Aplikasi Clubhouse//App Store
Aplikasi Clubhouse//App Store /

PR SUMEDANG - Aplikasi jejaring sosial berbasis audio, Clubhouse, yang baru-baru ini viral ternyata belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), bahwa Clubhouse belum terdaftar di Kominfo.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi yang dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari Antara.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 17 Februari 2021: Terus Terungkap, Elsa Makin Kalut Usai Ketahuan Membunuh Roy

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

"Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik," bunyi Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Lebih lanjut, pihak kominfo menerangkan bahwa platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia, tak terkecuali untuk Clubhouse.

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Hari Ini Rabu, 17 Februari 2021, Saksikan Kelnjutan Drakor The Gang Doctor dan Oh My Ghost

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik, dalam hal ini Clubhouse, diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku.

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses Clubhouse, dengan kata lain diblokir.

Baca Juga: Dituding Jadi Pelakor, Nissa Sabyan Disebut-Sebut Sudah Lama Jadi Selingkuhan Ayus Sabyan

Selanjutnya, akses akan kembali dibuka ketika platform Clubhouse mendaftar ke Kominfo.

Aplikasi Clubhouse berfungsi layaknya media sosial, menawarkan percakapan audio dan saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS.

Clubhouse diluncurkan sejak Maret tahun 2020, popularitasnya di Indonesia meroket sejak CEO Tesla, Elon Musk, berbicara di platform tersebut beberapa minggu lalu.

Berbeda dengan media sosial lain yang penggunanya bebas mengakses, Clubhose hanya bisa digunakan melalui undangan khusus.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x