Cara Mudah Membuat SKCK Online Tanpa Antre Untuk Pemberkasan CPNS dan Lamaran Kerja

- 3 November 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi SKCK online.
Ilustrasi SKCK online. /skck.polri.go.id

PR SUMEDANG - Seperti diketahui bahwa formasi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) tahun 2020 telah diumumkan. Peserta yang lolos harus mulai menyiapkan pemberkasan CPNS.

Salah satunya yaitu dengan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Perpanjang Program Bantuan BPUM, Dibuka sampai Akhir November

Fungsinya adalah untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca Juga: Soroti Kesalahan di UU Cipta Kerja yang Baru Diresmikan, Pakar IT: Gue Video Biar Nggak Dituduh Hoax

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah