Kabid Sarana Prasarana Disdik mengatakan, berdasarkan Surat Edaran 4 Menteri bahwa suatu daerah yang masuk dalam zona kuning dan hijau diperbolehkan melakukan proses pembelajaran secara tatap muka.
Tentu itupun tergantung situasi kondisi Covid-19 di daerah tersebut didasarkan penilaian Tim Gugus Tugas.
Baca Juga: Perkembangan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang per 2 November 2020
Eka mengatakan, sebagai antisipasi kemungkiinan proses belajar tatap muka dilaksanakan, maka pihak sekolah harus sudah mempersiapkan sarana prasarana, mulai dari sekarang seperti tempat mencuci tangan ataupun penyedian thermo gun untuk mengukur suhu tubuh.
Jika nantinya proses pembelajaran dilakukan secara tatap muka, maka pihak Disdik akan melakukannya secara bertahap yang kemudian akan dilakukan evaluasi.***