Pemkab Sumedang dan DJBC Jabar Musnahkan 12 Truk Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

- 20 Juni 2024, 21:17 WIB
Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang diangkut dengan 12 truk.
Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang diangkut dengan 12 truk. /



SUMEDANG BAGUS - Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang diangkut dengan 12 truk. Barang-barang ilegal berupa minuman keras, rokok ilegal, tembakau iris ilegal, dan liquid rokok elektrik dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan simbolis ini dipimpin oleh Pj Bupati Yudia Ramli bersama Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, saat Upacara Peringatan HUT ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, HUT ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat, dan HUT ke-105 Pemadam Kebakaran di halaman Gedung Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) pada Kamis (20/6/2024). “Pemusnahan barang ilegal cukai ini melibatkan 12 truk yang mengangkut rokok ilegal, tembakau iris ilegal, liquid rokok elektrik, dan minuman keras," kata Pj Bupati Yudia.

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan dari Juli 2021 hingga Mei 2024 di wilayah Bandung Raya, meliputi Sumedang, Garut, Bandung, dan Cimahi. “Barang ilegal yang dimusnahkan ini adalah hasil sinergi penindakan oleh Satpol PP Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama unit Satpol PP dari wilayah Bandung Raya lainnya. Jajaran Satpol PP, SATLINMAS, dan Damkar harus menjadi bagian dalam melindungi masyarakat dengan memusnahkan barang ilegal ini,” jelas Pj Bupati Yudia.

Yudia mengharapkan agar jajaran Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar selalu bersikap proaktif dan humanis dalam mencermati kondisi serta dinamika di wilayah mereka demi menjaga stabilitas dan keamanan. "Mari kita jadikan peringatan hari ulang tahun ini sebagai refleksi untuk bersikap tegas namun tetap humanis dan proaktif dalam menjaga stabilitas dan ketertiban umum," tegasnya.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyatakan bahwa pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini berasal dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). "Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan dari periode Juli 2021 hingga Mei 2024 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 12 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,39 miliar," ujar Finari.

Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi:
* Rokok ilegal: 9.658.735 batang
* Tembakau iris: 29 kg
* Liquid rokok elektrik: 7.804 botol
* Minuman beralkohol berbagai jenis: 640 botol dan 123 liter

Total nilai barang mencapai Rp 11,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,35 miliar. Minuman mengandung alkohol memiliki nilai sekitar Rp 40 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 45,79 juta.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah