Pj. Bupati Sumedang Yudia Ramli Apresiasi FKBPD dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

- 6 Juni 2024, 21:24 WIB
Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Sumedang di Ruang Tengah Gedung Negara pada Rabu (5/6/2024).
Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Sumedang di Ruang Tengah Gedung Negara pada Rabu (5/6/2024). /FOTO: sumedangkab.go.id


SUMEDANG BAGUS - Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Sumedang di Ruang Tengah Gedung Negara pada Rabu (5/6/2024). Dalam kesempatan ini, Yudia memberikan apresiasi kepada FKBPD yang telah mendukung program-program pemerintah, terutama dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting.

"Miskin ekstrem adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan Rp. 280 ribu per bulan. Apalagi jika ditambah dengan tangggungan hidup kepala keluarganya lebih dari dua orang. Untuk itu, pemerintah akan berupaya dengan berbagai program dalam penghapusan kemiskinan ekstrem, salah satunya dengan melibatkan FKBPD dan anggotanya," jelas Yudia.

Yudia berharap kontribusi FKBPD dalam penghapusan kemiskinan ekstrem dapat dirasakan oleh masyarakat. "Insyaallah dengan keterlibatan perangkat daerah dan jajaran FKBPD dan anggotanya, kemiskinan ekstrem di Sumedang dapat dihapuskan sesuai dengan target," terangnya optimis.

Ketua FKBPD, Asep Suryana, menambahkan bahwa keberadaan BPD yang diwadahi oleh Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Sumedang memiliki dasar regulasi yang kuat. "Maka fungsi dari FKBPD Kabupaten Sumedang adalah sebagai media koordinasi, konsultasi, dan penguatan organisasi dalam rangka pengawasan BPD sebagai penyelenggara pemerintahan desa," kata Asep.

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 133 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa menjadi dasar regulasi yang menguatkan peran FKBPD dalam pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan program-program pemerintah untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dan masalah stunting dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan. FKBPD diharapkan terus berperan aktif dalam mendukung inisiatif pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Sumedang.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah