Raperda Kepariwisataan Disahkan agar Pariwisata Jadi Penggerak Perekonomian Daerah

- 2 Juli 2024, 20:43 WIB
Pengesahan Raperda Kepariwisataan Jadi Perda
Pengesahan Raperda Kepariwisataan Jadi Perda /Humas Jabar

SUMEDANG BAGUS -- DPRD bersama Penjabat Gubernur Jawa Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, pada Selasa 2 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengapresiasi DPRD Jabar dalam menginisiasi raperda tersebut. Bey juga mengapresiasi Pansus VII dalam upaya menyelesaikan proses pembahasannya.

Baca Juga: Jadi Sumber Perekonomian Baru, Ini Catatan untuk Sektor Pariwisata Jabar Hasil WJTT 2024

"Penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Jabar serta Pansus VII, raperda ini demi kemajuan Jawa Barat," ucap Bey.

Bey menjelaskan, kepariwisataan merupakan bagian dalam upaya pembangunan nasional. Hal itu dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

"Jabar memiliki potensi pariwisata yang besar dengan keragaman budaya, kekayaan sumber daya alam serta ekonomi kreatif. Itu tersebar di 27 kabupaten kota se-Jabar,” tuturnya.

Bey mengatakan, dalam upaya pembangunan sektor pariwisata, tanggung jawab pemerintah tidak hanya sebatas mengelola daya tarik wisatawan dan destinasi pariwisata. Menurutnya, gubernur perlu mengambil peran untuk mendorong pengembangan daya tarik wisatawan dan pengembangan destinasi wisata di kabupaten kota di Jabar.

Selain itu, pengesahan tersebut dapat menjadikan pariwisata di Jabar berkembang maju, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jabar. "Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pariwisata dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian budaya serta lingkungan lokal," harap Bey.***

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah