Perpanjangan Jabatan Kepala Desa di Sumedang Menyusul Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024

- 4 Juni 2024, 20:37 WIB
Jabatan kepala desa di Sumedang diperpanjang menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jabatan kepala desa di Sumedang diperpanjang menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. /FOTO: sumedangkab.go.id


SUMEDANG BAGUS - Jabatan kepala desa di Sumedang diperpanjang menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, memperpanjang jabatan 261 kepala desa di Sumedang, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 270 desa.

SK perpanjangan jabatan diserahkan oleh Pj Bupati Yudia saat peringatan hari lahir Pancasila, pada 1 Juni 2024. "Kami sengaja memberikan SK ini pada Peringatan Hari Lahir Pancasila. Ini berkaitan dengan semangat untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan semangat Pancasila," ujarnya.

Yudia menekankan bahwa semangat Pancasila harus menjadi inspirasi dalam menjalankan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. "Jadi menurut saya, saat ini sangat tepat kalau kita menyerahkan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa ini," katanya.
Pj Bupati Yudia Ramli berharap, dengan bertambahnya masa jabatan, para kepala desa dan BPD lebih peduli dalam memberikan pelayanan yang terbaik. "Para kepala desa harus lebih khusyuk untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Kalau kemarin merasa bahwa enam tahun masih kurang, maka setelah sekarang masa jabatannya diperpanjang, para kepala desa harus bisa lebih memperbaiki pelayanan kepada masyarakat," harapnya.

Yudia juga menegaskan bahwa kepala desa harus menjadi ujung tombak dalam menyelenggarakan program-program pemerintah. "Kepala desa harus menjadi ujung tombak dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan program lainnya. Kepala desa menjadi sangat esensial untuk bisa mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumedang," imbuhnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumedang, Asep Aan Dahlan, menambahkan bahwa perpanjangan jabatan ini selayaknya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan wilayahnya. "Dengan perpanjangan ini, kepala desa harus bisa meningkatkan kinerjanya, termasuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah