SUMEDANG BAGUS - Layanan SIM keliling di wilayah hukum Polres Sumedang memudahkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara praktis. Berikut adalah informasi terkait layanan ini:
Persyaratan Memperpanjang Masa Berlaku SIM:
1. SIM yang masih aktif (tidak melebihi masa berlaku), beserta fotokopinya.
2. e-KTP dan fotokopiannya.
3. Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.
4. Surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri.
5. Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri.
Biaya Perpanjangan SIM:
* SIM A: Rp 80.000
* SIM C: Rp 75.000
Jadwal Layanan SIM Keliling Sumedang Hari Ini (Senin, 8 Januari 2024):
* Lokasi: Jatinangor Town Square
* Waktu:
* Senin-Kamis: 08.00-13.00 WIB
* Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB
Catatan Penting:
* Layanan SIM keliling Sumedang ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
* Jadwal layanan SIM keliling Sumedang dapat berubah sewaktu-waktu.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.***