Strategi Sumedang Turunkan Kemiskinan Ekstrim

- 20 November 2023, 19:57 WIB
Pemkab Sumedang sedang melakukan skema percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Sumedang melalui intervensi APBD 2024.
Pemkab Sumedang sedang melakukan skema percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Sumedang melalui intervensi APBD 2024. /FOTO: sumedangkab.go.id

SUMEDANG BAGUS - Pemkab Sumedang sedang melakukan skema percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Sumedang melalui intervensi APBD 2024. Saat ini RAPBD 2024 sedang dibahas di DPRD. APBD disusun berdasarkan skala prioritas daerah dengan menyinkronkan dengan kebijakan pusat dan provinsi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Skala prioritas untuk penanganan kemiskinan ekstrem.  

Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman mengatakan , ada 4 strategi untuk melakukan skema skema percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Sumedang melalui intervensi APBD 2024. "Pertama, menurunkan beban pengeluaran diantaranya melalui program-program perlindungan sosial seperti JKN APBD, rantang simpati, PKH, sembako, rutilahu, air bersih," katanya.

Kedua, sambung Herman, meningkatkan pendapatan masyarakat miskin melalui program-program pemberdayaan masyarakat dan UMKM seperti pemberian sarpras UMKM, kelompok usaha bersama, Usaha Peningkatan Pendapatan Akseptor (UPPKA), bantuan ternak dan ikan, pelatihan kewirausahaan.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Sumedang Punya Gedung Baru

Ketiga, meminimalkan wilayah kantong kemiskinan melaui peningkatkan akses layanan dasar dan konektifitas antar wilayah seperti pembangunan sekolah, puskesmas/pustu, jalan.

Kempat adalah, membangun karakter/mengubah mindset melalui character building seperti sekoper cinta, peningkatan kapasitas para pendamping program. 

Untuk penurunan stunting, Pemkab Sumedang telah menetapkan zero new stunting. Artinya tidak ada lagi bayi-bayi lahir dalam kondisi stunting. Oleh sebab itu, pemkab saat ini menangani stunting dilakukan mulai dari hulu sampai ke hilir yaitu mulai dari remaja, pasangan usia subur/calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0-59 bulan.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah