SUMEDANGKLIK - Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di Kabupaten Sumedang, Sabtu 26 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.
Bagi anda yang masa berlaku SIM-nya sudah berakhir, pastikan untuk melakukan perpanjangan. Untuk melakukan perpanjangan ini, anda bisa mendatangi Satpas SIM Polres Sumedang maupun layanan SIM Keliling.
Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM selain SIM A dan C silahkan datang ke Satpas SIM Polres Sumedang. Sementara, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling Sumedang untuk hari ini, berada di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara, operasionalnya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Bagi anda warga Sumedang yang domisilnya berada di wilayah hadirnya SIM Keliling, silahkan untuk memperpanjang SIM-nya.
Adapun untuk biayanya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk biaya lain seperti cek kesehatan dan juga biaya asuransi. Lalu untuk syarat permohonan perpanjangan SIM, anda cukup hanya membawa SIM asli yang masa berlakunya sudah habis (tidak melebihi masa berlaku), dan KTP asli dan fotocopy-nya.