Parkir Berlangganan di Kabupaten Sumedang Mulai Berlaku Hari Ini: Bayar Sekali Gratis Setahun!

- 1 April 2021, 10:00 WIB
Parkir berlangganan mulai berlaku di Kabupaten Sumedang.*
Parkir berlangganan mulai berlaku di Kabupaten Sumedang.* /Instagram @aslisumedang

PR SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mengeluarkan program baru terkait pembayaran parkir khusus tepi jalan di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang yang disebut parkir berlangganan.

Program parkir berlangganan Kabupaten Sumedang merupakan retribusi parkir yang dupungut selama satu tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari akun Instagram @mpp_sumedang pada hari Kamis, 1 April 2021, masa berlaku parkir berlangganan ini berlaku selama satu tahun atau sampai berlaku pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: IU Ungkap Inspirasi di Balik Lagu-lagu Miliknya, Sempat Benci Diri Sendiri hingga Jadi Titik Balik

Program parkir berlangganan ini wajib diikuti oleh seluruh kendaraan bernomor polisi Z atau pemiliki kendaraan yang berdomisili di Kabupaten Sumedang.

Ciri wajib retribusi yang sudah membayar pasrkir berlangganan ini akan diberi tanda pembayaran dan stiker bebas parkir.

Adapun tarif parkir berlangganan ialah sebagai berikut:

- Motor roda dua dan tiga: Rp50.000;

- Mobil penumpang roda empat: Rp100.000;

- Mobil penumpang roda enam atau lebih: Rp75.000;

- Mobil barang roda empat: Rp50.000;

- Mobil barang roda enam: Rp60.000.

Baca Juga: K-Pop Hari Ini: 5 Grup Idol dengan Koreografi Vulgar hingga Chanyeol EXO Bagikan Video Spesial

Pembayaran parkir berlangganan ini bisa dilakukan di kantor Samsa Sumedang atau P3D arau tempat lain yang ditunjuk.

Jam juru parkir yang bertugas dalam program ini ialah 8 jam perhari dengan pembagian dua shift, yaitu pagi-siang dan sore-malam.

Juru parkir dalam program ini memiliki ciri-ciri khusus yaitu dilengkapi dengan seragam seperti baju, topi, sepatu, talikur peluit, tanda pengenal, senter lalu lintas bagi juru parkir yang bertugas di sore-malam.

Baca Juga: Kronologi Serangan Terduga Teroris di Mabes Polri, Todongkan Senjata Api hingga Akhirnya Tersungkur

Juru parkir ini sebelumnya telah mengikuti bimbingan tentang teknis parkir berlangganan dan mereka juga diawasi oleh pengawas juru parkir.

Tugas dari juru parkir ini yaitu mengatur perparkiran kepada semua kendaraan yang parkir di titik parkir dan tidak diperbolehkan memungut retribusi parkir.

Bagi kendaraan bernomor polisi luar kabupaten Sumedang namun pemiliknya dan operasional kendaraan di wilayah Sumedang dan telah menikmati parkir gratis di Sumedang, maka diharuskan segera mutasikan kendaraannya ke Sumedang. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x