Terkait Longsor Cimanggung, Wabup Sumedang Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Perumahan di Area Tersebut

- 12 Januari 2021, 18:00 WIB
Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan meninjau lokasi longsor di Dusun Bojong Kondang RT.03 RW 10 Desa Cihanjuang Kec. Cimanggung Kab.Sumedang.
Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan meninjau lokasi longsor di Dusun Bojong Kondang RT.03 RW 10 Desa Cihanjuang Kec. Cimanggung Kab.Sumedang. /Ade Hadeli

PR SUMEDANG – Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan menanggapi kasus bencana longsor yang terjadi di Kampung Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin pembangunan perumahan di area tersebut.

“Berdasarkan informasi sudah ada izin dari pemerintah sebelumnya,” tutur Erwan Setiawan, dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Sumedang Dihantam Bencana, Bupati Dony Ahmad Justru Masuk Nominasi Penerima Anugerah Kebudayaan

Wabup Sumedang menyampaikan bahwa di era kepemimpinannya dengan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir tidak pernah mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan tersebut.

“Kalau era kepemimpinan saya dan Pak Bupati tidak pernah kami mengeluarkan izin,” ujar Wabup Sumedang memberi penjelasan.

Dengan terjadinya bencana longsor di Cimanggung, Erwan Setiawan meminta kepada pihak developer untuk menghentikan pembangunan perumahan di area tersebut.

Baca Juga: Lokasi Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Telah Ditandai, Panglima TNI: Mudah-Mudahan Bisa Segera...

Tak hanya itu, ia juga mengimbau kepada developer untuk tidak mendirikan bangunan di atas lereng yang rawan longsor.

Wabup Sumedang menjelaskan, sebelumnya memang ada aturan terkait cut and fill dalam mendirikan bangunan.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x