Protes Hasil Pilkades 2020, Tiga Calon Kades Layangkan Surat ke Pemkab Sumedang

- 21 Desember 2020, 17:51 WIB
Ilustrasi Pemilu.*
Ilustrasi Pemilu.* /

PR SUMEDANG – Hasil Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Sumedang yang digelar Rabu, 16 Desember 2020 sudah diumumkan oleh pihak yang berwenang.

Berdasarkan hasil pemungutan suara yang diperoleh, ada beberapa pihak yang menyampaikan keberatan atas hasil tersebut.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang, hingga Senin, 21 Desember 2020 ada tiga surat protes yang diajukan oleh calon kepala desa (kades) atas hasil Pilkades 2020.

Baca Juga: Hari Ibu 2020, Ini 7 Rekomendasi Hadiah Terbaik untuk Ibunda saat Pandemi Covid-19

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, H. Nuryadin mengungkapkan, pernyataan keberatan yang dilayangkan oleh calon kades itu sah untuk dilakukan.

“Sah sah saja bila ada calon yang tidak puas lantas melayangkan surat protes atau keberatan,” tutur Nuryadin, dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari sumedangkab.go.id.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD mengungkapkan, tiga surat keberatan yang diajukan oleh calon kades itu berasal dari tiga desa yang berbeda.

Ia menyebutkan, dari Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari, Desa Sundamekar Kecamatan Cisitu, dan Desa Sukasari Kecamatan Sukasari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 21 Desember 2020: Aquarius Cobalah Jalan Kaki Setiap Pagi

Meskipun terdapat pengajuan protes dari calon kades, Nuryadin mengatakan, tidak akan mengubah jadwal pelantikan kades terpilih yang akan digelar pada Rabu, 23 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah