Berlaku 1 April 2021, Simak Besaran Tarif Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum Kabupaten Sumedang

1 April 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi parkir di Sumedang. /HUMAS PEMKAB SUMEDANG

PR SUMEDANG - Pada hari ini Kamis, 1 April 2021, program Parkir Berlangganan di setiap tepi jalan umum seluruh wilayah Kabupaten Sumedang mulai berlaku, yang besaran tarif dapat disimak dalam artikel ini.

Melalui unggahan akun resmi Instagram @dony_ahmad_munir pada hari ini Kamis, 1 April 2021, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dalam unggahannya baru-baru ini menginformasikan Parkir Berlangganan diberlakukan mulai hari ini.

"Hari ini, Kamis 1 April 2021 mulai diberlakukan parkir berlangganan di tepi jalan umum seluruh wilayah Kabupaten Sumedang," tulis Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com, 1 April 2021.

Baca Juga: Kronologi Serangan Terduga Teroris di Mabes Polri, Todongkan Senjata Api hingga Akhirnya Tersungkur

Diketahui bahwa Parkir Berlangganan merupakan retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Disampaikan juga bahwa cukup dengan membayar Parkir Berlangganan satu kali, maka gratis selama satu tahun.

Adapun besaran tarif parkir berlangganan berdasarkan katergori kendaraan dari roda dua, roda empat, hingga roda enam, dapat disimak berikut ini.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Perairan Indonesia, Bisa Capai 6 Meter

1. Motor roda dua dan tiga Rp50 ribu

2. Mobil penumpang roda empat Rp100 ribu

3. Mobil penumpang roda enam Rp 75 ribu

4. Mobil barang roda empat Rp50 ribu

5. Mobil barang roda enam Rp60 ribu

Baca Juga: Klasemen Sementara Grup A-B dan Jadwal Piala Menpora 2021 Grup C Hari Ini, Ada Persik Kediri vs PSS Sleman

Tempat membayar Parkir Berlangganan dapat dilakukan di Kantor Samsat Sumedang atau P3D dan tempat lain yang ditunjuk.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler