Memakai Jam dengan Desain Pelangi dianggap Pelanggaran di Malaysia

- 2 September 2023, 21:19 WIB
Ilustrasi Jam Tangan
Ilustrasi Jam Tangan /Foto: Brightside

SUMEDANG BAGUS - Di Malaysia, memakai jam tangan Swatch yang berdesain dengan tema pelangi kini dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama tiga tahun. Ini terjadi setelah pemerintah Malaysia mengeluarkan larangan terhadap aksesori yang dianggap mendukung LGBTQ+. Langkah ini mencerminkan pendekatan keras pemerintah Malaysia terhadap isu LGBTQ+.

Produk dari Swatch Group kini dilarang dengan alasan potensial merusak moral masyarakat, khususnya anak-anak. Larangan ini mencakup segala bentuk pencetakan, impor, produksi, atau kepemilikan barang-barang semacam itu, dengan denda sebesar $4.362.

Homoseksualitas di Malaysia sendiri dianggap sebagai tindakan ilegal yang dapat dihukum dengan hukuman seperti cambuk dan penjara. Sebelumnya, otoritas telah menyita koleksi jam tangan Swatch Pride 2023 yang memiliki desain berwarna pelangi, yang dianggap memiliki konotasi dengan LGBTQ+.

Namun, CEO Swatch, Nick Hayek Jr., mengutuk larangan tersebut sambil menekankan pesan perdamaian dan cinta yang bersifat non-politik yang diusung oleh jam tangan tersebut.***

 

Editor: Helmi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah