Menhub Budi Karya Sumadi: Kendaraan Tanpa Uji Emisi Tidak Bisa Perpanjang STNK

- 15 September 2023, 21:34 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan roda dua (motor).
Ilustrasi uji emisi kendaraan roda dua (motor). /@dinaslhdki

SUMEDANG BAGUS -- Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, menegaskan,  kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi yang ditetapkan akan dilarang memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Keputusan itu diambil untuk mengatasi permasalahan polusi udara yang semakin serius di Indonesia.

Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, langkah tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Baca Juga: Aligator Raksasa Seberat 400 Kilogram Ditangkap di Florida

Dalam aturan tersebut, dijelaskan, semua kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun akan memiliki data registrasi mereka dihapus dari sistem kepolisian dan tidak bisa diregistrasi ulang.

"Artinya, data registrasi atas kendaraan terkait bisa dihapuskan dan tidak bisa dipulihkan lagi sehingga dinyatakan sebagai mobil atau sepeda motor bodong," ujar Menhub Budi Karya Sumadi.

Keputusan tersebut bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan untuk lebih peduli terhadap emisi yang dihasilkan oleh kendaraan mereka. Dengan menerapkan standar emisi yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat mengurangi tingkat polusi udara dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan.

Para pemilik kendaraan dimbau untuk secara rutin menjalani uji emisi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kendaraan yang tidak memenuhi standar tersebut akan dikenai sanksi berupa larangan perpanjangan STNK, dan data registrasi mereka akan dihapus dari sistem, sehingga mereka tidak dapat beroperasi secara legal di jalan raya.

Menhub Budi Karya Sumadi juga menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan raya untuk memastikan bahwa semua kendaraan mematuhi standar emisi yang berlaku.

Upaya itu diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Indonesia.***

Editor: B. Hartati

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x